• Bentuk regulasi zakat yang telah berlaku di wilayah BAZNAS Daerah se-Indonesia didominasi oleh Instruksi/Surat Edaran Kepala Daerah sebanyak 53,20%.
  • Sebanyak 48,63% BAZNAS Daerah memilih Anggaran APBD sebagai bentuk dukungan yang paling dibutuhkan oleh BAZNAS Daerah.
  • Untuk pengelolaan zakat yang maksimal memerlukan dana yang cukup untuk menunjang kegiatan operasional BAZNAS daerah. Dengan adanya dukungan APBD, diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan zakat mulai dari perbaikan sistem kerja, kampanye zakat, dan pelaporan.
  • Pada pertanyaan mengenai hambatan dalam mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, mayoritas BAZNAS Daerah memilih opsi Regulasi yang Belum Secara Tegas Mengatur Hubungan BAZNAS dengan Pemerintah Daerah (58.22%). Hal ini menunjukkan dibutuhkannya pola koordinasi yang baik antara BAZNAS dengan pemerintah daerah melalui regulasi ataupun mekanisme yang disepakati.
  • Pada bentuk dukungan BAZNAS Pusat yang paling dibutuhkan oleh BAZNAS Daerah, mayoritas responden memilih opsi Mendukung Advokasi Kebutuhan BAZNAS Daerah terhadap pemerintah (45.21%) sebagai salah satu bentuk dukungan BAZNAS Pusat.

 

Kebutuhan Advokasi BAZNAS Daerah