Executive Summary
Rumah menjadi kebutuhan yang sangat esensial bagi keberlangsungan hidup kita dengan mustahik zakat. Dari data yang diperoleh saaat ini Indonesia mengalami defisit kepemilikan rumah 7.64 juta unit per awal tahun 2020 dimana 6,48 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak memiliki pendapatan tidak tetap. OPZ memiliki peran yang sangat strategis dalam memoderasi backlog perumahan khususnya bagi MBR yang masuk dalam kategori mustahik zakat, namun dana zakat tidak dapat sepenuhnya mengakomodir kebutuhan rumah bagi MBR mustahik. Dengan menggunakan konsep blended financing, OPZ dapat bermitra dengan pemerintah khususnya Kementerian-PUPR untuk membangun tiga jenis rumah bagi MBR mustahik yang dapat diberikan secara segmentatif menurut prioritas pada Had Kifayah zakat. Jenis bantuan tersebut adalah bantuan Rumah Khusus dan Rumah Susun yang diprioritaskan bagi MBR mustahik yang masuk dalam kategori prioritas 1, dan bantuan Rumah Swadaya bagi MBR mustahik yang masuk dalam prioritas 2-4.
Rekomendasi
Dari hasil analisa yang dilakukan, Policy Brief ini menyediakan beberapa rekomendasi yang relevan bagi lembaga zakat diantaranya:
1. Melakukan verifikasi data mustahik yang dapat menerima bantuan rumah dengan pendekatan Had Kifayah.
2. Menggunakan konsep blended financing dengan stakeholder lainnya dalam menyediakan bantuan rumah bagi MBR mustahik.
3. Mendorong lembaga zakat untuk dapat mengadopsi tiga jenis bantuan rumah bagi MBR mustahik (Rumah Khusus, Rumah Susun, dan Rumah Swadaya).
4. Merekomendasikan kepada BAZNAS selaku koordinator pengelolaan zakat nasional untuk dapat bekerjasama dengan Kementrian-PUPR dalam mengadakan berbagai upaya penguatan program bantuan rumah bagi MBR mustahik baik di BAZNAS tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan juga LAZ.
Backlog Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah: Apa yang Harus Dilakukan oleh Lembaga Zakat? |