Executive Summary
Setelah lebaran idul fitri 2021, Indonesia mengalami gelombang kedua penambahan kasus Covid-19. Ahli melihat hal tersebut disebabkan oleh tingginya mobilitas warga yang mudik ke kampung halaman. Hal ini menyebabkan mobilisasi masyarakat meningkat terutama mobilisasi masyarakat kota ke desa. Terbukti pada grafik pertambahan kasus di Indonesia yang mulai meningkat dari awal Juni hingga puncaknya pada 15 Juli dengan pertambahan kasus sejumlah 56.757 kasus. Melihat keadaan tersebut pemerintah mengusung kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat yang pertama kali berlaku pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Dengan diterapkannya PPKM maka mobilitas masyarakat juga dibatasi dan sangat berdampak terhadap menurunnya kegiatan ekonomi yang berimplikasi terhadap hilangnya sebagian besar pendapatan masyarakat terutama sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Policy Brief ini bermaksud untuk memberikan rekomendasi praktis yang bisa dilakukan oleh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) dan juga stakeholders terkait dalam mengurangi dampak negatif dari kebijakan PPKM yang diterapkan terhadap sektor UMK.
Rekomendasi
Local Economic Development atau pembangunan ekonomi lokal menjadi penting dan merupakan strategi relevan untuk membangkitkan ekonomi masyarakat pasca PPKM Darurat Covid-19. Strategi kolaborasi dengan berbagai pihak penting untuk diinisiasi oleh OPZ dalam mendayagunakan dana zakat untuk kegiatan produktif. Policy Brief ini merekomendasikan hal-hal berikut:
- OPZ direkomendasikan untuk menggunakan Institutional approach atau pendekatan kelembagaan dengan melihat serba fungsi dari berbagai stakeholders atau pemangku kepentingan terkait pembangunan di Indonesia. Hal ini meliputi Kementerian, OPZ, Organisasi Kemasyarakatan Islam, Pesantren, dan juga Muzaki untuk mengaktifkan peran dari masing-masing institusi secara total dalam pembangunan dan pengentasan kemiskinan pasca PPKM darurat Covid-19.
- Dalam konteks penyaluran permodalan produktif bagi UMK, OPZ dapat menerima rekomendasi UMK dari Ormas Islam, Pesantren, dan juga Muzaki agar terbangun proses ta’awun yang kokoh antara mustahik UMK dan juga Ormas Islam, Pesantren, dan juga Muzaki yang sejalan dengan semangat gotong royong.
- Policy Brief ini juga merekomendasikan agar OPZ dapat memperbesar nominal bantuan permodalan kepada sektor UMK yang telah memenuhi kriteria sehingga dapat meningkatkan skala usaha UMK secara signifikan.
Pasca PPKM Darurat, Organisasi Pengelola Zakat Harus Bagaimana? |
![]() |