Executive Summary

Salah satu pembumian syariat Islam terhadap realitas sosial adalah dengan mengintegrasikan zakat ke dalam otonomi daerah dan memberlakukannya dalam lingkungan masyarakat muslim. Kebutuhan regulasi Peraturan Daerah (Perda) zakat akan menjadi penting bagi BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri, juga mengingat potensi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam setiap daerah berbeda-beda. Karakteristik dana ZIS yang potensial harus diatur agar sistem pengelolaannya menjadi tepat sasaran. Dalam keadaan ideal, pengelolaan zakat dapat menunjang kemandirian ekonomi daerah muzaki untuk didistribusikan kepada mustahik dalam wilayahnya. Inilah kata kunci dari integrasi zakat ke dalam otonomi daerah. Berangkat dari pemikiran tersebut, policy brief ini bertujuan untuk menggambarkan dampak positif dari peraturan daerah terkait pengelolaan zakat, mengidentifikasi kinerja pengumpulan dan penyaluran dana zakat daerah, dan menganalisis implikasi kebijakan regulasi zakat daerah terhadap penguatan kelembagaan, manajemen, sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana dan jaringan BAZNAS daerah. Sebagai Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) dengan skala provinsi, BAZNAS Provinsi NTB, BAZNAS Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Musi Banyuasin dan BAZNAS Kota Padang Panjang mengelola dana zakat yang besar disebabkan adanya regulasi daerah tentang pengelolaan zakat melalui Badan Amil Zakat. Menggunakan teknik FGD dan data sekunder, policy brief ini diharapkan dapat memberikan gambaran bagi para BAZNAS daerah lainnya yang sudah ataupun belum memiliki regulasi tentang pengelolaan zakat melalui Badan Amil Zakat. Sehingga, pengelolaan zakat di daerah tersebut dapat lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas lagi bagi ummat.

 

Rekomendasi

Berdasarkan hasil analisis implikasi regulasi zakat daerah terhadap pengelolaan zakat di BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat disimpulkan bahwa regulasi pengelolaan zakat di daerah dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Wali Kota, Peraturan Bupati, dan Instruksi Bupati telah memberi dampak positif bagi peningkatan tata kelola dan kinerja BAZNAS Daerah baik dalam pengumpulan zakat maupun penyaluran zakat.

Selain itu, regulasi zakat juga memiliki peran penting dalam penguatan BAZNAS Daerah mulai dari aspek kelembagaan, manajemen, sumber daya manusia, sarana prasarana, hingga kepada penguatan jaringan kerja.

Merujuk kepada hasil kesimpulan dan praktik baik pada kelima BAZNAS Daerah di atas, dapat dirumuskan rekomendasi sebagai berikut:

  1. BAZNAS Daerah bersama Pemerintah Daerah yang belum memiliki payung regulasi zakat daerah perlu mengupayakan penyusunan dan pengusulan serta pengawalan penerbitan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Gubernur/Wali Kota/Bupati).
  2. BAZNAS Daerah bersama Pemerintah Daerah yang telah lama memiliki regulasi zakat daerah perlu meninjau kembali kemungkinan kebutuhan penguatan atau perluasan teknis implementasi regulasi tersebut dengan mengupayakan penerbitan regulasi tambahan seperti dalam bentuk Instruksi Gubernur/Wali Kota/Bupati. PB2021 – XI – 01 21
  3. BAZNAS Daerah bersama BAZNAS Pusat perlu meningkatkan kualitas manajemen tata kelola zakat daerah melalui audit tambahan, selain keuangan, seperti audit mutu manajemen melalui akreditasi lembaga dan ISO.
  4. BAZNAS Daerah bersama BAZNAS Pusat perlu terus meningkatkan kompetensi amil di daerah melalui pelatihan dan sertifikasi, serta penataan jenjang karier amil
  5. BAZNAS Daerah bersama BAZNAS Pusat perlu terus mengupayakan penguatan jaringan antar lembaga zakat (BAZNAS dan LAZ) baik melalui kerja sama dan MoU, maupun regulasi.

 

 

Dampak Regulasi Zakat Daerah Terhadap Penguatan BAZNAS Sebagai LPNS: Studi Kasus BAZNAS Provinsi Nusa Tenggara Barat, BAZNAS Kabupaten Sukabumi, BAZNAS Kabupaten Cianjur, BAZNAS Kabupaten Musi Banyuasin dan BAZNAS Kota Padang Panjang

 

Other Publications