• Menurut Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa salah satu objek zakat adalah zakat perusahaan.
  • Dalam pandangan fikih, perusahaan yang diibaratkan sebagai pribadi (Syakhsiyah I’tibariyah) atau satu orang maka zakat perusahaan layaknya dihitung sebagai satu kesatuan harta.
  • Kewajiban zakat perusahaan dapat ditunaikan oleh manajemen perusahaan secara langsung atau melalui masing-masing pemegang saham sesuai dengan kepemilikan.
  • Metode yang digunakan dalam menghitung kewajiban zakat saham adalah dengan menggunakan pendekatan analisis aset dari setiap laporan keuangan teraudit perusahaan.
  • Saham perusahaan yang dijadikan objek dalam official news ini adalah seluruh saham yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) kecuali saham perusahaan produsen barang konsumsi yang diharamkan syariah.
  • Data analisis yang digunakan adalah data sekunder berupa laporan keuangan periode 31 Desember 2020 yang diakses melalui www.idx.co.id
  • Para pemegang saham dapat menunaikan zakat atas saham yang dimilikinya pada tahun 2021 dengan cara mengalikan jumlah saham yang dimiliki dengan tarif zakat sebagaimana terlampir dan dibayarkan ke BAZNAS atau Lembaga Zakat resmi lainnya.
  • Untuk saham dengan keterangan N/A, maka pemilik saham tersebut dapat mengacu kepada besaran tarif rata-rata saham sejenis lainnya.
  • Berdasarkan hasil perhitungan, kewajiban nilai rata-rata zakat per saham tertinggi pada tahun 2021 adalah sektor pertanian yaitu sebesar Rp. 53,15 per lembar saham.

 

Besaran Kewajiban Zakat per Lembar Saham Tahun 2021