Executive Summary

KUA merupakan Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama yang ada di hampir seluruh kecamatan di Indonesia. Berada di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, KUA memiliki tugas dan fungsi yang khusus pada domain keislaman. Berdasarkan jumlah peristiwa nikah atau rujuk per bulan yang ditangani, serta letak geografisnya, KUA dibagi ke dalam 5 tipologi, yaitu tipe A, B, dan C yang dibedakan dari jumlah peristiwa nikah/rujuk yang ditangani, serta tipe D1 dan D2 untuk KUA yang terletak di daerah 3T.

Berdasarkan kondisi sosial ekonomi Kab/Kota tempat keberadaan KUA, sebanyak 5.897 KUA yang ada dapat dibagi ke dalam tiga kelompok. Kelompok pertama merupakan KUA yang berada pada Kab/Kota yang memiliki nilai indeks kedalaman kemiskinan (P1) di atas 1.00 yang dikategorikan sangat miskin. KUA yang berada pada kelompok kedua terletak di Kab/Kota yang memiliki nilai indeks kedalaman kemiskinan antara 0.51 sampai 1.00 yang dikategorikan cukup miskin. Sementara itu, kelompok ketiga merupakan KUA yang berada di Kab/Kota dengan nilai P1 paling tinggi 0.50 yang dikategorikan sedang. Secara umum, rata-rata masyarakat Indonesia berada dalam kondisi sosial ekonomi yang memprihatinkan. Kondisi sosial ekonomi rata-rata masyarakat di 369 dari 514 Kab/Kota atau sebesar 71,79 persen dari jumlah Kab/Kota di Indonesia berada pada kondisi sangat miskin. Setidaknya terdapat 4.504 KUA atau 76,38 persen dari total KUA yang berada pada kategori ini. Sementara itu, rata-rata masyarakat di 115 Kab/Kota atau 22,37 persen dari jumlah Kab/Kota di Indonesia memiliki kondisi ekonomi cukup miskin dengan jumlah setidaknya 1.163 KUA (19,72%) di dalamnya, dan jumlah KUA di 30 Kab/Kota atau 5,84 persen dari jumlah Kab/Kota di Indonesia yang berada pada kondisi sosial ekonomi sedang setidaknya sebanyak 230 KUA (3,90%). Maka keberadaan KUA selaku UPZ dapat menjadi katalisator bagi pemerintah dalam pengentasan kemiskinan berbasiswak wilayah sampai di tingkat kecamatan.

Di samping itu, KUA juga memiliki potensi yang cukup besar dalam pengelolaan ZIS dan DSKL yang mencapai lebih dari 100 miliar rupiah setiap tahunnya, oleh karenanya potensi ini perlu dikelola secara profesional, akuntabel dan transparan sehingga memberikan dampak yang lebih optimal. BAZNAS selaku koordinator pengelolaan zakat nasional berupaya untuk memberikan panduan dalam pengembangan UPZ KUA dimana panduan yang diberikan mencakup aktivitas-aktivitas inti dalam UPZ yaitu mulai dari proses legalisasi, mekanisme pengumpulan, penyaluran, dan juga mekanisme pelaporan. Kemudian, BAZNAS juga mengidentifikasi aspek-aspek penting yang dibutuhkan dalam pengembangan UPZ di lingkungan KUA baik yang bersifat penyediaan sarana prasarana maupun penyediaan fasilitas pendidikan dan pelatihan bagi SDM di lingkungan KUA. Dengan adanya panduan ini maka diharapkan pengembangan UPZ di lingkungan KUA dapat dijalankan secara terukur dan sistematis.

 

Rekomendasi

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan dalam penyusunan panduan pengembangan Unit Pengumpul Zakat di lingkungan Kantor Urusan Agama, terdapat beberapa rekomendasi yang sangat relevan bagi para pemangku kepentingan baik bagi BAZNAS selaku koordinator pengelolaan zakat nasional maupun bagi Kementerian Agama selaku induk organisasi bagi Kantor Urusan Agama di setiap tingkat kecamatan sebagaimana berikut:

  1. Kementerian Agama selaku induk organisasi dari Kantor Urusan Agama di setiap level kecamatan direkomendasikan agar melakukan penguatan regulasi bagi KUA terkait dengan menerbitkan peraturan terkait dengan pembentukan UPZ di lingkungan KUA sehingga pengelolaan ZIS DSKL di lingkungan KUA mendapatkan legal standing yang kuat.
  2. Kementerian Agama juga direkomendasikan agar semakin memperkuat sarana dan prasarana UPZ KUA dan juga peningkatan kapasitas SDM di lingkungan KUA untuk mendukung pengelolaan ZIS DSKL yang profesional, transparan, akuntabel dan berimplikasi dalam membantu program-program pengentasan di wilayahnya masing-masing.
  3. Kementerian Agama dan BAZNAS direkomendasikan untuk bekerjasama dalam melakukan pengembangan UPZ di lingkungan KUA khususnya terkait dengan tata kelola yang baik dalam pengelolaan ZIS DSKL dan juga pengembangan kapasitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan di Pusdiklat BAZNAS RI.
  4. Kementerian Agama sekaligus juga KUA di setiap kecamatan dapat menjadikan hasil kajian ini sebagai salah satu panduan dalam mengembangkan UPZ di lingkungan KUA baik dari kondisi sosial ekonomi di wilayah KUA berada, dan juga mekanisme pengelolaan zakat baik dalam proses legalisasi, pengumpulan, penyaluran dan juga aktivitas pelaporan.

 

 

Panduan Pengembangan Unit Pengumpul Zakat di Lingkungan Kantor Urusan Agama