Kajian Konsep Program Permodalan Mikro BAZNAS Berbasis Masjid dan Majlis Taklim
Publisher: Pusat Kajian Strategis BAZNAS
Book Size: 29.7cm x 21 cm (A4)
RINGKASAN EKSEKUTIF
Usaha mikro merupakan penopang utama ekonomi masyarakat Indonesia. Data SIDT-UMKM per 31 Desember 2025 mencatat 30,21 juta UMKM non-pertanian, dengan 99,71 persen di antaranya merupakan usaha mikro. Namun, banyak pelaku usaha mikro dari kelompok mustahik masih menghadapi keterbatasan modal, kemampuan pengelolaan usaha, akses pasar, serta akses pembiayaan yang sesuai prinsip syariah. Kajian Konsep Program Permodalan Mikro BAZNAS Berbasis Masjid dan Majelis Taklim disusun untuk menjawab persoalan tersebut dengan mengembangkan pendayagunaan zakat produktif yang menghubungkan permodalan, pendampingan usaha, dan kekuatan komunitas.
Program ini mengembangkan pengalaman BAZNAS Microfinance Desa, BAZNAS Microfinance Masjid, dan BAZNAS Microfinance Majelis Taklim dengan menempatkan masjid dan majelis taklim sebagai simpul pemberdayaan ekonomi jamaah. Mustahik pelaku usaha mikro memperoleh dukungan modal berbasis prinsip qardhul hasan tanpa bunga, margin, maupun bagi hasil, disertai pendampingan manajemen usaha, pencatatan keuangan, pemasaran, pengembangan kapasitas, serta penguatan kelompok. Dana yang dikembalikan berdasarkan komitmen peserta dikelola sebagai dana bergulir agar manfaatnya dapat menjangkau mustahik berikutnya. Masjid dan majelis taklim tidak berfungsi sebagai lembaga keuangan, tetapi sebagai basis identifikasi, pendampingan, pengorganisasian, dan penguatan keberlanjutan program.
Keberhasilan program tidak hanya diukur dari besarnya modal yang tersalurkan atau tingkat pengembalian dana. Kajian ini menempatkan tumbuh modal, tumbuh pendapatan, dan tumbuh kapasitas sebagai inti perubahan yang diharapkan pada mustahik, disertai keberlanjutan usaha, penguatan kelompok, dan pengelolaan dana bergulir yang akuntabel. Dalam jangka panjang, kelompok yang telah berkembang dapat diperkuat menuju kelembagaan ekonomi yang lebih mandiri, termasuk koperasi apabila telah memiliki kesiapan yang memadai. Dengan pendekatan tersebut, Program Permodalan Mikro BAZNAS diarahkan untuk mengurangi ketergantungan mustahik terhadap pembiayaan yang membebani sekaligus membangun kemandirian ekonomi berbasis kekuatan komunitas masjid dan majelis taklim.

