Ringkasan Eksekutif
Salah satu tujuan utama dari pengelolaan zakat adalah pengentasan kemiskinan sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 3 ayat 2. Keharmonisan menjadi salah satu indikator keberhasilan untuk membangun pengelolaan zakat yang kuat dan berdampak terhadap pengentasan kemiskinan. Sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi, negara memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendirikan perkumpulan ataupun asosiasi termasuk dalam pengelolaan zakat. Saat ini terdapat dua asosiasi atau forum penting pengelolaan zakat di Indonesia, yaitu Forum Zakat (FOZ) dan juga Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ). Keduanya berperan dalam mendukung penguatan ekosistem pengelolaan zakat, namun terkadang terdapat beberapa kebijakan di tingkat asosiasi yang tidak sejalan dengan kebijakan 3 prinsip utama dalam pengelolaan zakat, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI. Maka dari itu, Policy Brief ini bertujuan untuk menyediakan referensi yang relevan bagi pemangku kepentingan terkait untuk melakukan perbaikan agar pengelolaan zakat dapat berdampak secara optimal dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia dengan menerapkan prinsip 3 Aman dalam pengelolaan zakat.
Rekomendasi
Policy Brief ini menyediakan beberapa rekomendasi yang dapat dijadikan referensi oleh BAZNAS dan juga pemangku kepentingan terkait dalam melakukan harmonisasi pengelolaan zakat khususnya dengan forum lembaga zakat:
- Mendorong Kementerian Agama selaku pengawas dan regulator pengelolaan zakat untuk melakukan pembinaan bagi Forum LPZ dan anggotanya agar melakukan pengelolaan zakat sesuai dengan prinsip 3 Aman;
- Menerjemahkan prinsip 3 Aman ke dalam indikator-indikator yang lebih spesifik agar proses evaluasi dapat dilakukan secara lebih terukur;
- Melibatkan Forum LPZ dalam menyusun rencana kerja-kerja pengelolaan zakat khususnya terkait pengumpulan dan juga pendistribusian dan pendayagunaan;
- Membangun sistem reward dan punishment yang kuat agar LPZ termotivasi untuk melakukan pengelolaan zakat sesuai dengan prinsip 3 Aman.
Membangun Keharmonisan Forum Lembaga Zakat di Indonesia Berdasarkan Kerangka 3 Aman |