Ringkasan Eksekutif

Jumlah jamaah haji Indonesia disesuaikan dengan jumlah kuota haji yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI. Dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, jumlah jamaah haji dapat dikatakan berfluktuatif. Arab Saudi kembali menerima jamaah haji dari luar negeri, salah satunya yaitu Indonesia dengan jumlah jemaah haji sebesar 100.051 pada tahun 2022. Pada tahun 2023 Kementerian Agama menyebutkan bahwa kuota Jamaah Haji Indonesia mencapai angka lebih dari 221 ribu orang. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (PERBAZNAS) menyebutkan bahwa Dana Sosial Keagamaan Lainnya yang selanjutnya disebut DSKL adalah dana sosial keagamaan dalam Islam yang meliputi antara lain harta nazar, harta amanah atau titipan, harta pusaka yang tidak memiliki ahli waris, kurban, kafarat, fidyah, hibah, dan harta sitaan serta biaya administrasi peradilan di pengadilan agama. Meskipun PERBAZNAS tidak menyebut secara eksplisit kata Dam namun demikian oleh karena sifatnya yang didasari perintah agama dan diperuntukan bagi kepentingan sosial maka secara analogi Dam dapat dikategorikan masuk dalam kategori DSKL.Atas dasar hal tersebut, pada Policy Brief ini akan dikaji mengenai Potensi Peningkatan Kesejahteraan Mustahik melalui Kerjasama Pengelolaan Dam BAZNAS dan Kementerian Agama.

 

Potensi Peningkatan Kesejahteraan Mustahik melalui Kerjasama Pengelolaan Dam BAZNAS-Kemenag