Pengembangan Kampung Zakat
Penerbit :
Pusat Kajian Strategis BAZNAS
Book Size: 29.7cm x 21 cm (A4)
Language: Indonesia
Pembangunan desa merupakan prioritas strategis dalam agenda nasional Indonesia karena desa memiliki potensi besar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, pelestarian budaya, dan ketahanan sosial masyarakat. BAZNAS sebagai pengelola zakat nasional berinisiatif untuk melakukan pendataan program pemberdayaan desa, yang telah mencakup 4.952 desa dengan 173 program zakat. Pada tahun 2018, Kemenag RI meluncurkan program Kampung Zakat dengan target memberikan dampak positif kepada mustahik di desa, terutama mereka yang tergolong fakir, miskin, dan fisabilillah.
Pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014, khususnya pada Pasal 32 yang menyatakan bahwa “zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.” Ketentuan ini membuka ruang bagi lembaga pengelola zakat untuk tidak hanya menyalurkan zakat dalam bentuk bantuan langsung, tetapi juga mengembangkan program ekonomi yang memberikan dampak jangka panjang. Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dapat diartikan sebagai bentuk transformasi dari pendekatan karikatif menuju pendekatan pemberdayaan yang lebih menekankan pada peningkatan kapasitas dan produktivitas mustahik.
Kajian ini bertujuan untuk merumuskan strategi pengembangan Kampung Zakat sebagai model pemberdayaan desa yang terstruktur dan berkelanjutan. Fokus kajian mencakup penyusunan konsep dan model ideal Kampung Zakat, serta merancang strategi sinergi antar pemangku kepentingan guna menciptakan kolaborasi yang efektif dan mengembangkan indikator evaluasi untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan program.
Aspek penting dari pengembangan Kampung Zakat adalah pengumpulan ZIS-DSKL yang berasal dari rumah tangga. Kampung Zakat tidak hanya berfokus pada penyaluran zakat, tetapi juga mengajak masyarakat untuk belajar menunaikan ZIS-DSKL. Kampung Zakat terdiri dari tiga tipologi berdasarkan fungsi pengumpulan dan penyaluran zakat: Kampung Zakat Terpadu (Tipe A): Mengelola pengumpulan zakat dan penyaluran ke mustahik. Kampung Zakat Kontributif (Tipe B): Hanya mengelola pengumpulan zakat tanpa penyaluran langsung. Kampung Zakat Distributif (Tipe C): Tidak mengelola pengumpulan zakat, tetapi melaksanakan program pendayagunaan zakat.
Dengan banyaknya program serupa berbasis desa yang telah beridri, diperlukan pendekatan integratif yang menyatukan program dan menyelaraskan identitasnya. Salah satu usulan strategis adalah penggunaan nomenklatur terpadu seperti "Kampung Zakat – [Nama Program]" (contoh: Kampung Zakat – ZCD, Kampung Zakat – Balai Ternak, Kampung Zakat – Rumah Sehat).
Untuk memperkuat pengelolaan dan dampak jangka panjang, diperlukan roadmap 5 tahun dengan tiga tahap utama: Perintisan dan Penumbuhan, Penguatan, dan Kemandirian. Kajian ini juga merekomendasikan sepuluh sasaran yang ingin dicapai dalam roadmap ini antara lain:
- Peningkatan pengumpulan zakat di tingkat desa
- Terbangunnya data dasar dan peta potensi masyarakat serta program pemberdayaan,
- Meningkatnya kapasitas dan kelembagaan mustahik dalam mengelola program,
- Mustahik memiliki kapasitas dan keterampilan yang memadai,
- Lembaga lokal mandiri dan mampu mengelola usaha masyarakat secara berkelanjutan,
- Terbangunnya kemandirian ekonomi mustahik berbasis kelompok usaha dan jejaring pasar,
- Terjaminnya keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat di Kampung Zakat,
- Menurunnya persentase kemiskinan di desa sasaran,
- Transformasi mustahik menjadi muzaki,
- Integrasi Program Kampung Zakat dalam Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dengan penguatan program dan kolaborasi yang lebih baik, Kampung Zakat dapat menjadi pilar pemberdayaan desa yang berkelanjutan dan membantu menciptakan desa yang mandiri secara ekonomi.