Book Publication

Potensi Kurban dan Dam 2025
Sumber Daya Sosial-Ekonomi Yang Siap Dikelola

Publisher: Pusat Kajian Strategis BAZNAS

Book Size: 29.7cm x 21 cm (A4)


 Language: Indonesia

© 2025  | 103 Pages
 
 
 
 
 
 
Synopsis:

Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, BAZNAS tidak hanya diamanahkan sebagai pengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tetapi juga diamanahkan untuk mengelola Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL). Penguatan mandat ini diperjelas dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam atau Hadyu dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pada regulasi tersebut, BAZNAS secara resmi ditunjuk sebagai salah satu pihak yang berwenang menerima pembayaran Dam, serta menyalurkan dan mendistribusikannya kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. BAZNAS memproyeksikan potensi ekonomi kurban di Indonesia pada tahun 2025 akan mencapai Rp34,85 triliun. Proyeksi ini didasarkan pada perkiraan partisipasi sekitar 3,56 juta rumah tangga, atau mudohi, yang akan berpartisipasi dalam pelaksanaan kurban tahun ini. Berdasarkan potensi tersebut, total sekitar 2,8 juta hewan ternak yang terdiri dari 2,2 juta domba/kambing dan 647 ribu ekor sapi diperkirakan akan menghasilkan sekitar 239,5 ribu ton daging kurban. Selain itu, Potensi pengumpulan dana Dam apabila seluruh jamaah dan petugas haji sebanyak 225 ribu orang membayar Dam akan mencapai Rp567 miliar dengan jumlah daging sebanyak 3.4 juta pouch dengan berat per pouch nya sebesar 2.5kg. Jika kurban dan dam/hadyu dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk Indonesia, maka potensi ini dapat membantu menyelesaikan permasalahan sosial di Indonesia seperti pemenuhan kebutuhan gizi untuk mengatasi stunting, kerawanan pangan, pemenuhan kebutuhan di daerah 3T, dan manfaat lainnya.