- Terdapat penyesuaian perhitungan Indeks Zakat Nasional yang disahkan dalam Surat Keputusan Kepala Pusat Kajian Strategis BAZNAS Nomor: 07/PUSKAS-BAZNAS/II/2020 tentang Komponen dan Formula Perhitungan Indeks Zakat Nasional.
- Penyesuaian ini mencakup:
- Perubahan bobot indeks dimensi makro menjadi 30% dan indeks dimensi mikro menjadi 70%;
- Indikator dalam dimensi makro mengalami perubahan bobot menjadi Regulasi sebesar 40%, Dukungan APBN/APBD menjadi 20%, dan Database lembaga zakat sebesar 40%;
- Perubahan nilai skala likert pada indikator regulasi;
- Penambahan klausa untuk mendapatkan nilai skala likert 5 pada indikator database yaitu komitmen mengisi dan menggunakan data SiMBA;
- Pada variabel pengumpulan terdapat penambahan nilai pengumpulan zakat, dengan komposisi 50% nilai pengumpulan dan 50% nilai pertambahan/pertumbuhan pengumpulan;
- Pada variabel penyaluran terdapat penambahan nilai penyaluran zakat dengan komposisi:
- Nilai penyaluran dengan bobot 40% dan sisanya dibagi rata antara nilai ACR, lag program sosial, lag program ekonomi dan proporsi penyaluran di bidang dakwah.
- Nilai penyaluran disesuaikan dengan tingkatan wilayah organisasi pengelola zakat (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota).
- Adapun komposisi indeks kesejahteraan BAZNAS yang merupakan indeks dampak zakat pada IZN ditetapkan sebagai berikut:
- Indeks kesejahteraan CIBEST memiliki bobot 50%;
- Modifikasi IPM memiliki bobot 20%;
- Indeks kemandirian memiliki bobot 30%.
Revisi Komponen dan Formula Penghitungan Indeks Zakat Nasional 2020 |
![]() |