• Salah satu aspek penting dalam peningkatan pengelolaan zakat adalah penerapan strategi pengumpulan zakat yang tepat sasaran. Sebagaimana tercantum dalam pilar pengumpulan pada Rencana Strategis (Renstra) BAZNAS RI tahun 2020 - 2025 terdapat target optimalisasi potensi zakat nasional.
  • Jika merujuk Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, selain BAZNAS Kabupaten/Kota, BAZNAS Provinsi atau LAZ Daerah terdapat lembaga pengelola zakat yang memiliki cakupan nasional. Yang artinya bahwa memiliki target muzakinya tersendiri. Maka dari itu, penting bagi BAZNAS sebagai lembaga yang juga menghimpun dana secara nasional untuk memetakan potensi zakat sebagai acuan dalam menyusun strategi pengumpulan.
  • Komponen zakat yang dihitung dalam kajian ini adalah zakat penghasilan ASN Kementerian dan lembaga negara, zakat penghasilan karyawan perusahaan nasional, zakat penghasilan TNI dan Polri, zakat penghasilan pegawai BI dan OJK, dan zakat penghasilan pegawai BUMN.
  • Berdasarkan hasil kajian, potensi zakat skala BAZNAS RI mencapai Rp.5,8 triliun. Potensi zakat penghasilan tertinggi ditempati oleh zakat penghasilan pegawai BUMN sebesar Rp.2,57 triliun, disusul zakat karyawan perusahaan nasional yang mencapai Rp.2,301 miliar, selanjutnya adalah potensi zakat penghasilan ASN kementerian memiliki nilai Rp.726 miliar, potensi zakat ASN Lembaga Pemerintah Non Kementerian Rp.102 miliar, potensi zakat ASN Lembaga Negara Rp.71 miliar. Selanjutnya potensi zakat TNI dan Polri tercatat sebesar Rp.46 miliar dan potensi zakat pegawai BI dan OJK tercatat senilai Rp.16 miliar.

Potensi Zakat BAZNAS RI