Ringkasan Eksekutif

Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki peran penting di tengah masyarakat di wilayah terkecil dalam hal bimbingan keagamaan. Salah satu tugas yang dimiliki oleh Kantor Urusan Agama (KUA) adalah melakukan bimbingan dalam hal pengelolaan zakat dan infak. Saat ini terdapat 5991 KUA yang tercatat aktif di seluruh Indonesia. Salah satu tantangan dalam pengelolaan zakat saat ini adalah belum ter administrasinya pengelolaan zakat sampai pada level kecamatan. Oleh karenanya pembentukan UPZ di KUA akan sangat membantu BAZNAS dalam melakukan pengumpulan dan juga penyaluran zakat. Dalam hal pengumpulan, keberadaan UPZ KUA dapat membantu BAZNAS Kabupaten/Kota dalam melakukan edukasi pengumpulan dana ZIS DSKL di wilayah tingkatan terkecil dimana tercatat bahwa potensi dana Zakat Infak dan Sedekah yang dapat dikelola oleh UPZ adalah sebesar Rp 350 miliar rupiah pada setiap tahunnya, selain itu keberadaan KUA juga akan membantu BAZNAS dalam melakukan pengadministrasian dan pencatatan dana zakat serta mendorong peralihan dana ZIS DSKL di luar neraca ke dalam neraca secara bertahap. Kemudian, dalam hal penyaluran, UPZ KUA akan membantu BAZNAS Kabupaten/Kota dalam melakukan program pengentasan kemiskinan sampai pada tingkat wilayah terkecil di kecamatan sehingga permasalahan-permasalah sosial ekonomi di wilayah terkecil dapat teratasi dengan baik. Tahun ini BAZNAS bersama Kementerian Agama akan membentuk UPZ KUA di 99 Wilayah, berdasarkan hasil analisa yang dilakukan 99 wilayah tersebut memiliki potensi yang sangat baik dan juga memiliki kantong-kantong kemiskinan potensial yang dapat menjadi sasaran BAZNAS dalam melakukan pendistribusian dan pendayagunaan

 

Kebermanfaatan UPZ KUA dalam Mewujudkan Kesejahteraan dan Penanggulangan Pengentasan Kemiskinan