Ringkasan Eksekutif
Pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan pada hakikatnya harus dimulai dari desa sebagai basis utama kehidupan masyarakat. Desa tidak lagi hanya dipandang sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek yang memiliki daya, potensi, dan aspirasi untuk menggerakkan kemandirian ekonomi. Dalam konteks ini, kajian ini disusun untuk merumuskan skema integrasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan/atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), serta menyusun strategi mitigasi risiko di tingkat desa dan kelurahan. Sasaran utamanya adalah lahirnya model pembangunan desa yang holistik dengan menggabungkan potensi ekonomi produktif dan instrumen keuangan sosial Islam, sekaligus menjadi acuan kebijakan nasional dalam percepatan pengentasan kemiskinan dan terwujudnya Desa Mandiri.
Integrasi antara UPZ, BUMDes, dan KDMP diyakini dapat membentuk ekosistem pemberdayaan desa yang lebih berkelanjutan. UPZ, yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan zakat di tingkat lokal, dapat memperluas perannya sebagai simpul pemberdayaan masyarakat miskin. Mustahik penerima zakat tidak hanya mendapatkan bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan untuk berkolaborasi dengan unit usaha BUMDes atau program KDMP. BUMDes berperan menyediakan ruang usaha, jaringan distribusi, dan pasar bagi produk mustahik, sementara KDMP memperkuat akses permodalan yang inklusif serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan ekonomi kolektif. Sinergi ini menjadikan zakat lebih produktif, meningkatkan literasi keuangan syariah, serta memperluas peluang ekonomi desa.
Implementasi integrasi ini tidak lepas dari tantangan. Kajian ini mengidentifikasi empat risiko utama: kelembagaan dan pelaporan, sosial, sumber daya manusia, serta politik dan intervensi. Risiko tersebut dapat menurunkan efektivitas program jika tidak ditangani dengan tepat.
|
Integrasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP): Menuju Kesejahteraan Umat Berbasis Desa |
