• Kemiskinan Ekstrem merupakan ketidakmampuan individu untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam menopang kelangsungan hidup yang meliputi pemenuhan kebutuhan makan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial (BPS).
  • Persentase penduduk miskin pada Maret 2023 sebesar 9,36 persen, menurun 0,21 persen poin terhadap September 2022 dan menurun 0,18 persen poin terhadap Maret 2022.
  • Angka Kemiskinan ekstrem Maret 2023 mencapai 1,12% atau turun signifikan 0,92 persen poin dari kondisi Maret 2022 yang sebesar 2,04%.
  • Selama 2021-2022 terdapat kenaikan Penduduk Miskin Ekstrem tertinggi yang terjadi pada provinsi: Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Tengah.
  • Sementara untuk provinsi yang mengalami Penurunan Penduduk Miskin Ekstrem tertinggi terjadi pada provinsi: Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Kepulauan Riau.
  • Adapun wilayah Provinsi berikut ini yang memiliki tingkat kemiskinan di atas persentase kemiskinan nasional: Aceh, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, NTB, NTT, Sulawesi  Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Papua, dan Papua Barat

Peta Kemiskinan Ekstrem Nasional