• Perkembangan teknologi di era modern dimanfaatkan oleh pegiat konten digital sebagai sumber pekerjaan yang menjanjikan. Jika ditekuni dengan serius, penghasilan yang diperoleh pun dapat mencapai angka yang luar biasa dengan modal perangkat elektronik, internet dan pengetahuan mengenai digital creator serta digital marketing.
  • Ketentuan hukum zakat bagi digital kreator telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 04/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Zakat Youtuber, Selebgram dan Pelaku Ekonomi Kreatif Digital Lainnya.
  • Total Potensi Zakat pegiat digital mencapai Rp2,025,899,715,053, potensi tersebut tersusun atas potensi zakat dari selebritas Instagram sebesar Rp1,288,735,706,700, yang mencakup sekitar 63% dari total potensi zakat keseluruhan. 
  • Di sisi lain, selebritas TikTok menunjukkan potensi zakat sebesar Rp381,603,795,300, yang merupakan sekitar 18% dari total potensi zakat. 
  • Affiliator e-commerce dan YouTuber memiliki potensi zakat yang lebih rendah dibandingkan dengan dua platform sebelumnya. Affiliator e-commerce menunjukkan potensi zakat sebesar Rp55,088,775,000 atau hanya 2,7%, sedangkan YouTuber menunjukkan potensi zakat sebesar Rp300,471,438,053 atau sebesar 14,83%. Maka, 
  • Angka potensi tersebut merupakan potensi zakat dari pelaku digital yang optimis untuk dicapai atau direalisasikan, pasalnya menurut laporan terbaru dari Google, Temasek, dan Bain & Company yang berjudul e-Conomy SEA 2023, nilai transaksi bruto (GMV) dari ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai US$82 miliar pada tahun 2023 (Google, Temasek, dan Bain & Company, 2023) atau setara dengan 1,3 kuadriliun rupiah. Artinya potensi zakat pelaku digital ini hanya sekitar 0,15% dari angka ekonomi digital di Indonesia.

Potensi Zakat Youtuber, Influencer, Affiliator E-Commerce di Indonesia 2024