Ringkasan Eksekutif

Dalam kerangka nilai-nilai Islam, zakat menjadi instrumen penting yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan dan pemberdayaan kepada mereka yang membutuhkan. Ar-Riqab merupakan salah satu dari 8 asnaf zakat yang dimaknai sebagai budak atau hamba sahaya. Pelarangan terhdap perbudakan menjadi salah satu cara islam untuk menghapus diskriminasi antar manusia. Ar-Riqab merupakan salah satu mustahik zakat yang perlu pengkontekstualisasian makna agar fungsi utama zakat sebagai instrumen untuk mensejahterakan umat dapat terlaksana.

Belum adanya kesamaan definisi mengenai Ar-Riqab, membuat sebagian lembaga pengelola zakat mengalami keterbatasan dalam mendistribusikan zakat kepada kelompok tersebut. Pemahaman kontekstual dan komprehensif terhadap asnaf zakat, khususnya Ar-Riqab perlu dilakukan, sehingga kelompok yang berhak mendapatkan dana zakat dapat menerima haknya. Fakta bahwa masih banyaknya permasalahan sosial yang terjadi di Indonesia seperti narkoba, prostitusi, pelecehan dan penyimpangan seksual, serta tingginya angka pengidap HIV/AID juga perlu dikritisi dari perspektif agama sebagai penerima asnaf Ar-Riqab.

 

Perluasan Makna Asnaf Riqab bagi Masalah Sosial